Duh! Sekolah Dasar di Kudus Kurang Murid, Kok Bisa?
Terjadinya kekurangan murid di sejumlah sekolah dasar (SD) di Kudus pada tahun ajaran baru ini, akhirnya menemukan solusinya dengan menggabungkan muridnya ke sekolah lain yang terdekat.
"Kami siap mengikuti aturan yang ada, karena sudah berupaya memenuhi ketentuan rombongan belajar minimal," kata Kepala SD Negeri 4 Rendeng Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Suprapti di Kudus, baru-baru ini.
Sebelumnya, Suprapti mengaku bersama guru lainnya sudah berupaya mendekati warga setempat yang memiliki anak usia sekolah untuk mendaftar ke SD Negeri 4 Rendeng.
Ia mengakui upayanya itu hanya bisa dilakukan di Desa Rendeng, sedangkan desa lainnya tentu tidak mungkin karena sudah ada SD terdekat.
Bahkan di Desa Rendeng juga terdapat beberapa SD, sehingga orang tua tentu ada yang berkeinginan menyekolahkan anaknya ke sekolah lain, termasuk ke sekolah yang ada di perkotaan.
Dalam penerimaan siswa baru, SD Negeri 4 Rendeng hanya mendapatkan tujuh murid, namun ada salah satu siswa yang tidak naik kelas sehingga totalnya ada delapan siswa.
Namun, kata Suprapti, dua siswanya ternyata pindah sekolah, salah satunya ke SD tetangga yang lokasinya berada satu desa, sedangkan satunya lagi mendaftar di SD lain yang berada di perkotaan.
Ia mengatakan, total siswa di SD 4 Rendeng sebanyak 58 siswa dengan jumlah siswa terbanyak di kelas lima sebanyak 13 anak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus Suharto mengungkapkan bahwa rencana penggabungan sekolah masih menunggu hasil pendataan SD yang kekurangan murid sebelum digabung.
"Hingga kini, kami belum bisa memastikan berapa jumlah SD yang mengalami kekurangan murid untuk kelas 1 karena masih dilakukan pendataan," ujarnya.
Pendataan tersebut, lanjut dia, sekaligus untuk memetakan SD yang mengalami kekurangan murid maupun SD yang mengalami kecukupan murid.
Nantinya penggabungannya akan dilakukan dengan SD terdekat, sehingga jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah siswa.
Sekolah yang kekurangan murid kelas satu, pada tahun ajaran berikutnya tidak diperkenankan menerima murid, karena siswa yang ada akan dihabiskan hingga lulus semua.
"Nantinya, akan dilakukan penggabungan sekolah, sehingga gurunya juga akan bergabung dengan sekolah lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui ada aturan soal jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) yang tertuang dalam Permendibud nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat.
Pada aturan tersebut, dijelaskan bahwa jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD, SMP, dan SMA minimal 20 siswa, sedangkan SMK minimal 15 siswa.
Sementara sekolah negeri lain yang mengalami kekurangan murid terjadi pula di Desa Rendeng yakni di SD 2 Rendeng serta SD di Kecamatan Gebog.
Sumber: news.okezone.com