Muhadjir: 100 Kali Saya Jelaskan 5 Hari Sekolah untuk Guru, Bukan Murid

Mendikbud Muhadjir Effendy kembali menegaskan bahwa Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah - yang oleh sebagian kalangan disebut full day school - ditujukan untuk guru dan bukan untuk murid. Murid tetap memakai Kurikulum 2013 (K-13).

Muhadjir: 100 Kali Saya Jelaskan 5 Hari Sekolah untuk Guru, Bukan Murid

Dalam Permendikbud itu disebutkan, guru melaksanakan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari sekolah yang dilaksanakan 40 jam selama 5 hari dalam satu minggu.

"Kami sudah jelaskan lebih dari 100 kali, 8 jam itu beban kerja guru, sedang untuk siswa itu tetap memakai kurikulum 2013," ucap Muhadjir usai menghadiri Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8).

Sedangkan kegiatan ekstra dalam rangka penguatan karakter, jelas Muhadjir, sifatnya opsional, bisa diadakan di sekolah atau di luar sekolah, dengan bekerja sama dengan lembaga pendidikan di luar sekolah termasuk di keluarga," beber Muhadjir yang mengenakan baju adat Jawa lengkap dengan blangkonnya.

Muhadjir menampik bahwa siswa harus 8 jam berada di sekolah atau FDS. "Enggak (siswa tidak FDS). Kan kegiatan ekstra tidak harus seragam. Masing-masing anak bisa mengambil macam-macam, yang penting direkam oleh sekolah, dicatat," lanjut dia.

Muhadjir mencontohkan kegiatan ekstra yang dianggap bagian penguatan karakter itu.

"Ada yang ke mading, bela diri, seni tari, tapi semua direkam sekolah. Membantu orang tua di sawah, jaga toko, termasuk kegiatan ekstra," tuturnya.

PP tentang Guru

Mengutip situs Kemendibud, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menjelaskan, dengan kewajiban beban 40 jam itu, maka beban kerja guru tidak hanya sekadar tatap muka, melainkan seluruh komponen beban kerja dihitung dalam delapan jam per hari.

"Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 yang merevisi PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru," ujarnya.

Komponen beban kerja yang seluruhnya dihitung itu, kata Hamid, mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, hingga melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

Ketentuan pelaksanaan beban kerja 40 jam per minggu itu berlaku baik bagi guru yang bekerja di sekolah yang telah melaksanakan ketentuan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 (lima hari per minggu) maupun guru yang bekerja di sekolah yang belum melaksanakan ketentuan tersebut (enam hari per minggu).

"Sekolah yang belum siap dengan ketentuan lima hari sekolah itu, tetap melaksanakan sekolah seperti sekarang, yaitu enam hari sekolah. Tetapi dengan ketentuan, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per minggu. Jadi, bukan delapan jam per hari, tapi kira-kira 6,5 jam per hari di sekolah. Tetapi untuk siswanya, mengacu pada ketentuan pada beban kurikulum. Jadi tetap seperti itu," tutur Hamid.

Ia menambahkan, selama delapan jam berada di sekolah, tidak berarti guru melaksanakan tatap muka di dalam kelas bersama siswa. Namun, guru diberikan kebebasan berkreasi mengembangkan metode pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa.

Berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2017 itu, guru hanya diberi kewajiban melaksanakan tatap muka minimal 24 jam per minggu. Sisa jam lainnya dapat digunakan untuk melaksanakan beban kerja guru lain, seperti merencanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan lainnya.

Sumber: kumparan.com

Powered by Blogger.