Polisi Periksa Guru Al-Zaitun Terkait Kasus Hinaan Panji Gumilang

Kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan penghinaan terhadap puluhan guru Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu. Para guru yang merasa tak terima dengan ucapan pimpinannya Panji Gumilang langsung melaporkannya pada Direskrimum Polda Jabar pada Jumat 13 Januari lalu.

Polisi Periksa Guru Al-Zaitun Terkait Kasus Hinaan Panji Gumilang

"Lidik masih dilakukan. Beberapa saksi sudah diperiksa oleh kami," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada merdeka.com, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/2).

Yusri mengatakan, dasar pelaporan yang masuk ke Polda Jabar dilakukan buntut dari ucapan Panji yang tengah berceramah di hadapan para guru dan tamu undangan pada 2016 lalu. Pelapor lantas melampirkan bukti video ucapan Panji yang diduga melanggar norma hukum.

"Guru yang merasa tersinggung dengan ceramahnya. Ramai-ramai melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sekarang kita masih memintai keterangan beberapa saksi, termasuk terlapor," imbuhnya.

Pelapor, kata Yusri, menyangkakan Panji dengan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik. "Keterangan beberapa saksi sudah. Sekarang masih dikumpulkan dulu cukup enggak memenuhi dua alat bukti," terangnya.

Dia mengatakan dari pasal yang disangkakan itu Panji terancam hukuman penjara 9 bulan penjara.

Sumber: merdeka.com

Powered by Blogger.