Malangnya Dana BOS , Korupsi Uang Paling "Empuk" dan "Nyaman" ?
Dalam dunia pendidikan di Indonesia, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya menjadi penyelamat bagi sekolah-sekolah yang kekurangan anggaran. Program ini dirancang untuk membantu operasional sekolah, meningkatkan fasilitas, serta memberikan pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak bangsa. Sehingga di harapkan dengan bantuan Dana BOS , ketertinggalan sekolah bisa teratasi dengan lebih baik Sayangnya, dalam kenyataannya, Dana BOS kerap kali menjadi objek korupsi yang sulit terdeteksi. Biasanya dari hulu hingga bawah , keberadaan Dana BOS ini seolah raib dan menguap entah kemana . Jikapun ada data pengeluarannya tapi aplikasinya secara aktual tidak ada .
Artikel ini akan membahas bagaimana Dana BOS menjadi sasaran empuk bagi pelaku korupsi, serta bagaimana upaya yang bisa dilakukan untuk mencegahnya.
Korupsi Dana BOS: Modus yang Selalu Berulang dan berulang .
Dana BOS sering kali diselewengkan dengan berbagai modus, di antaranya:
-
Mark-up pengadaan barang dan jasa – Sekolah memalsukan harga barang atau jasa yang dibeli dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari harga sebenarnya. Misal belanja buku yang seharusnya ada di nominal 10 juta mereka rubah dengan nominal mencapi 50 juta . Tentunya selisih 40 juta ini mereka "curi" untuk kepengtingan pribadi .
-
Fiktifnya laporan keuangan – Laporan penggunaan dana dibuat seakan-akan digunakan untuk keperluan sekolah, padahal dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada aplikasinya di lapangan . Jikapun ada , itu mereka buat dengan cara muslihat dan tipuan . Sangat mudah membuat tipuan ini . Mereka para oknum sudah merancang data-data palsu . Membuat skenario seolah-olah ada dan seterusnya .
-
Pemotongan dana oleh pihak tertentu – Oknum yang berwenang sering kali melakukan pemotongan dana BOS sebelum sampai ke tangan sekolah, dengan dalih administrasi atau pungutan liar. Dana yang di kucurkan oleh Pemerintan misal 200 juta , "di sunat" oleh para oknum pengkhianat bangsa hingga tersisa tinggal 150 juta . Nanti turun "kebawah" , "di sunat" lagi tersisa 100 juta . Terus turun lagi ke tingkat bawahnya biasanya pada tingkat "guru-guru pengajar" , mereka "sunat" lagi . Yang paling umum dan sulit terdeteksi , biasanya dana itu di pakai untuk "piknik mewah" khusus para guru-guru " pengkhianat " bangsa ini . Sedangkan di lain pihak keadaan sekolah dan fasilitas yang di perlukan tidak mengalami perubahan sedikitpun .
-
Manipulasi jumlah siswa – Sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari yang sebenarnya untuk mendapatkan dana BOS yang lebih besar. Padahal sejatinya tidak ada penambahan siswa . Mereka buat data fiktif atau palsu seolah-olah hal itu terjadi . Jika ada auditpun maka para auditornya sudah " di bungkam " mulutnya dengan "bagi-bagi" hasil "mencuri" dana BOS sehingga tidak ada tindakan kritis dari para auditor lebih lanjut .
Mengapa Korupsi Dana BOS Sangat Nyaman?
Korupsi Dana BOS dianggap "nyaman" bagi pelaku karena beberapa alasan:
-
Kurangnya pengawasan ketat – Dana BOS dikelola oleh pihak sekolah dengan sistem yang masih lemah dalam pengawasan. Bahkan tim pengawasnya pun seolah-olah terlibat dalam hal ini.
-
Minimnya transparansi – Banyak sekolah tidak melaporkan secara rinci penggunaan dana BOS kepada publik.
-
Budaya korupsi yang mengakar – Adanya anggapan bahwa korupsi dalam skala kecil adalah hal yang biasa. Mereka curi uang itu kisaran puluhan juta adalah hal yang "lumrah" . Mereka bagi-bagi sesama pelaku lainnya yang juga pengurus sekolah . Sehingga terkesan yang mereka ambil "sedikit".
-
Kurangnya tindakan tegas dari aparat hukum – Hukuman bagi pelaku korupsi Dana BOS sering kali ringan dan tidak memberikan efek jera. Bahkan sebagiannya dengan mudah bisa tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum .
Tidak ada Contoh dari Petinggi-petinggi Bangsa - Para petinggi bangsa dalam hal ini para pejabat banyak melakukan korupsi dan merugikan negara dengan jumlah fantastis . Angka Milyar atau Trilyun adalah angka yang selalu jadi barometer para "maling Dana Bos" untuk selalu berasumsi membenarkan tindakan mereka dalam mencuri dana BOS karena di nilai nominal uang yang mereka curi itu " kecil " dibandingkan dengan mereka yang korupsi dengan jumlah trilyunan - katanya .
Memiliki Potensi dan Peluang yang sangat Luas dan Mudah untuk di Korupsi . Banyaknya cara dan akal-akalan untuk mencuri Dana BOS memang menjadi daya tarik tersendiri bagi para koruptor kelas teri . Dengan memanipulasi data atau membuat laporan-laporan fiktif adalah cara mudah yang paling umum di lakukan oleh para maling berkedok " guru " ini . Ini semua ada kaitannya dengan kurangnya pengawasan yang ketat dari para petinggi negri ini .
Dampak Buruk Korupsi Dana BOS
-
Kualitas pendidikan otomatis menurun – Kurangnya dana operasional membuat fasilitas sekolah tidak berkembang sehingga pendidikan pun akan terbelakang .
-
Beban finansial bagi orang tua siswa – Karena dana BOS diselewengkan, sekolah sering kali tetap memungut biaya tambahan dari orang tua siswa. Siswa -siswa yang tidak mampu tetap "Wajib" bayar . Jika tidak bayar maka tidak segan-segan pihak sekolah akan memberikan sangsi yang "keras" hingga mengeluarkan siswa yang tidak mampu tersebut .
-
Hilangnya kepercayaan publik – Jika terus terjadi, masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap sistem pendidikan dan pemerintahan.
Menciptakan wadah Pendidikan yang Rendah Kualitasnya . Dan ini sangat berpengaruh kepada kedaulatan negara dan bangsa secara keseluruhan. Bahwa Indonesia memiliki standar kualitas pendidikan yang rendah .
Solusi untuk Mencegah Korupsi Dana BOS
-
Peningkatan transparansi – Setiap sekolah harus diwajibkan mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka.
-
Audit berkala dan ketat – Pemerintah harus menerapkan sistem audit yang lebih ketat untuk mengurangi potensi korupsi.
-
Pemberdayaan masyarakat dan komite sekolah – Orang tua dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana BOS.
-
Penegakan hukum yang lebih tegas – Pelaku korupsi harus diberikan sanksi yang lebih berat agar ada efek jera.
Para Pelaku Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Berikut adalah beberapa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terjadi di Indonesia, lengkap dengan nama sekolah, tahun perkara, dan kronologi kejadian:
-
SMAN 10 Bandung (Tahun 2020)
-
Pelaku: Ade Suryaman (Kepala Sekolah), Asep Nendi (Bendahara), dan Ervan Fauzi Rakhman (Pihak Swasta).
-
Kronologi: Pada tahun 2020, SMAN 10 Bandung menerima dana BOS sebesar Rp 2,2 miliar. Para tersangka melakukan penganggaran belanja fiktif sebesar Rp 469 juta, mark up proyek, dan pengeluaran tanpa bukti yang sah, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 664 juta. Modus operandi mereka melibatkan pembuatan proyek fiktif dan mark up anggaran.
-
Putusan: Pada Oktober 2024, Ade Suryaman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta. Asep Nendi divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 330 juta. Ervan Fauzi Rakhman divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
-
-
SMPN 3 Trenggalek (Periode 2017–2019)
-
Pelaku: Ribut Gestarini (Bendahara) dan Sardiani Tri Utomo (Kepala Sekolah, telah meninggal dunia).
-
Kronologi: Selama periode 2017 hingga 2019, SMPN 3 Trenggalek mengelola dana BOS sebesar Rp 2,5 miliar. Ribut Gestarini, bersama dengan kepala sekolah saat itu, diduga memanipulasi dokumen keuangan, termasuk pembuatan kuitansi dan nota palsu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 514 juta.
-
Putusan: Pada Desember 2024, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ribut Gestarini, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 257 juta subsidair 10 bulan penjara.
SMK Negeri 2 Kisaran, Sumatera Utara (Tahun 2017)
-
Pelaku: Zulfikar (Kepala Sekolah).detikcom
-
Kronologi: Pada tahun 2017, Zulfikar, selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran, diduga melakukan korupsi dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp 969.287.977. Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian bahan ajar dan praktik secara langsung tanpa melibatkan kepala program, pencairan dana tanpa transparansi, serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS. Zulfikar sempat buron selama empat tahun sebelum akhirnya ditangkap pada Januari 2023. detikcom
-
Tuntutan: Pada April 2023, jaksa menuntut Zulfikar dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 969.287.977 atau diganti dengan pidana 3 tahun 6 bulan jika tidak dibayar. detikcom
-
-
SMP Islam Kabandungan, Sukabumi (Periode 2018–2022)
-
Pelaku: AS (Kepala Sekolah).
-
Kronologi: AS diduga melakukan manipulasi data siswa pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk meningkatkan jumlah siswa secara fiktif, sehingga memperoleh dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) lebih besar dari seharusnya. Selain itu, AS memalsukan surat dan menggunakan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 587.915.000. Sukabumi update
-
Status: Pada Oktober 2023, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Sukabumi update
-
-
SMK Negeri 3 Purworejo, Jawa Tengah (Tahun 2024)
-
Pelaku: Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah.Purworejo24.com
-
Kronologi: Pada awal tahun 2024, terungkap dugaan korupsi dana BOS di SMKN 3 Purworejo setelah bendahara sekolah menemukan bahwa dana sebesar Rp 840 juta telah diambil tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Akibatnya, keuangan sekolah mengalami krisis, memaksa para guru untuk iuran demi menutupi kebutuhan dasar sekolah dan melanjutkan kegiatan pendidikan. Purworejo24.com
-
Dampak: Berbagai kegiatan sekolah terpaksa ditunda atau dibatalkan, fasilitas seperti Wi-Fi dan AC tidak berfungsi, serta alat peraga siswa banyak yang rusak tanpa dana untuk perbaikan. Purworejo24.com
-
-
SMP Negeri 13 Depok, Jawa Barat (Tahun 2022–2023)
-
Pelaku: Farida Nurbaiti (Kepala Sekolah).Media Antikorupsi
-
Kronologi: SMP Negeri 13 Depok menerima dana BOS Reguler pada tahun 2022 dan 2023 dengan total lebih dari Rp 2,4 miliar. Berdasarkan investigasi, terdapat dugaan rekayasa laporan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah, termasuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana. Modus yang diduga digunakan meliputi mark up harga, laporan kegiatan fiktif, dan manipulasi data pembelian. Media Antikorupsi
-
Status: Kasus ini sedang dalam proses investigasi oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Wartawan Jakarta, dengan rencana pelaporan ke pihak berwenang untuk penindakan lebih lanjut.
SMP Negeri 9 Ambon (Tahun 2020–2023)
-
Pelaku: LP (Kepala Sekolah), ML (Bendahara), dan YP (Mantan Bendahara).Kompas Regional
-
Kronologi: Selama periode 2020 hingga 2023, SMP Negeri 9 Ambon menerima dana BOS dengan total sekitar Rp 5,8 miliar. Pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain, dengan modus operandi berupa kegiatan dan belanja fiktif, serta pembayaran honor guru dan pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar. Kompas Regional
-
Status: Pada 27 Februari 2025, ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ambon untuk proses hukum lebih lanjut. Kompas Regional
-
-
SMAN 1 Kuanfatu, Timor Tengah Selatan (Tahun 2016–2019)
-
Pelaku: JS (Kepala Sekolah).
-
Kronologi: JS diduga menyalahgunakan dana BOS selama periode 2016 hingga 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 312,8 juta. Modus yang digunakan termasuk pengelolaan dana tanpa melibatkan pihak lain dan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. detikcom+1Kompas Regional+1
-
Status: Pada 2 Oktober 2023, JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan. Meskipun telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 235,4 juta, JS tetap menjalani proses hukum dan dikenakan tahanan rumah karena alasan kesehatan. detikcom+1okenusra.com+1
-
-
SMP Negeri 2 Sungai Penuh, Jambi (Tahun 2022)
-
Pelaku: F (Kepala Sekolah).Sergap Reborn+1Kompas Regional+1
-
Kronologi: F, yang mulai menjabat pada September 2022, diduga melakukan mark-up pada beberapa item realisasi dana BOS tahap 3 yang dicairkan pada 7 Oktober 2022. Kenaikan realisasi tersebut meningkat tajam dibandingkan tahap 1 dan 2, dengan dugaan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Sergap Reborn
-
Status: Kasus ini sedang dalam proses investigasi oleh pihak terkait, dengan rencana pelaporan ke aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
MK Penerbangan Perwiratama, Purbalingga (Tahun 2019–2023)
-
Pelaku: Imam Suwitno (Kepala Sekolah).Kompas Regional
-
Kronologi: Imam Suwitno diduga memalsukan data penerimaan dana BOS reguler dan BOS daerah sejak tahun 2019 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan meliputi mencantumkan nama siswa yang tidak bersekolah di SMK tersebut dan memasukkan nama guru yang sudah tidak aktif sebagai penerima insentif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 231.875.628. Kompas Regional
-
Status: Pada 18 Februari 2025, Imam Suwitno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kompas Regional+1detikcom+1
-
-
SMP Negeri 17 Kota Bengkulu (Tahun 2019–2022)
-
Pelaku: Imam Santoso (Mantan Kepala Sekolah) dan Yudarlanadi (Bendahara).Kompas Regional
-
Kronologi: Imam Santoso dan Yudarlanadi terbukti melakukan korupsi dana BOS dengan total kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi. Kompas Regional
-
Putusan: Pada 22 Januari 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Imam Santoso, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 247 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara itu, Yudarlanadi divonis 5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun kurungan. Kompas Regional
-
-
SMAN 1 Woha, Bima (Tahun 2022–2023)
-
SMA Negeri 8 Cirebon, Kota Cirebon (Tahun 2023–2024)
-
Pelaku: Lina Herlina S (Kepala Sekolah).Media Antikorupsi
-
Kronologi: SMA Negeri 8 Cirebon menerima dana BOS reguler pada tahun 2023 dan 2024 dengan total lebih dari Rp 3,2 miliar. Berdasarkan investigasi, terdapat dugaan rekayasa laporan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah, termasuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana. Modus yang diduga digunakan meliputi mark up harga, laporan kegiatan fiktif, dan manipulasi data pembelian. Media Antikorupsi
-
Status: Kasus ini sedang dalam proses investigasi oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Wartawan Jawa Barat, dengan rencana pelaporan ke pihak berwenang untuk penindakan lebih lanjut.
SD Negeri di Cikarang, Kabupaten Bekasi (Tahun 2023–2025)
-
Pelaku: AA (Kepala Sekolah) dan HNH (Bendahara Sekolah, istri AA).Kompas Regional+2Klik Times - Teraktual Mengabarkan+2rbtv.disway.id+2
-
Kronologi: AA dan HNH diduga menggelapkan dana sekolah sebesar Rp651 juta dengan membuat laporan keuangan fiktif dan memanipulasi data penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. CNN Indonesia+1Klik Times - Teraktual Mengabarkan+1
-
Status: Pada Maret 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Klik Times - Teraktual Mengabarkan
-
-
SMKN 2 Sewon, Bantul (Tahun 2023–2024)
-
Pelaku: Titis Sukowanto (Mantan Kepala Sekolah).Radar Jogja
-
Kronologi: Titis Sukowanto diduga melakukan mark-up dalam pengadaan fasilitas sekolah dan kegiatan kunjungan industri, sehingga menyebabkan kerugian negara. Modus operandi yang digunakan termasuk penggelembungan harga dan laporan kegiatan fiktif. detiknews+2Radar Jogja+2Masuk PTN+2
-
Status: Pada Maret 2025, Titis Sukowanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. Radar Jogja
-
-
SMAN 10 Bandung (Tahun 2023–2024)
-
Pelaku: AS (Kepala Sekolah), AN (Bendahara), dan EFR (Pihak Swasta).IDN Times Jabar
-
Kronologi: Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi dana BOS dengan modus operandi berupa penggelembungan anggaran dan pengadaan barang fiktif, yang menyebabkan kerugian negara.
-
Status: Pada Juni 2024, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. IDN Times Jabar
-
-
MAN 2 Kepahiang, Bengkulu (Tahun 2022–2023)
-
Pelaku: AM (Kepala Sekolah), US (Mantan Kepala Tata Usaha), dan PD (Mantan Bendahara).
-
Kronologi: Ketiganya diduga melakukan korupsi dana BOS dengan modus operandi berupa penggelembungan anggaran dan laporan penggunaan dana fiktif, yang menyebabkan kerugian negara. rbtv.disway.id
-
Status: Pada Mei 2024, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
SMA Negeri 12 Kota Depok (Tahun 2023–2024)
-
Pelaku: Tuti Herawati (Kepala Sekolah).Media Antikorupsi
-
Kronologi: SMA Negeri 12 Kota Depok menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2024, masing-masing sebesar Rp 843.885.000, sehingga totalnya mencapai Rp 1.687.770.000. Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dugaan rekayasa laporan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah, termasuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana. Modus yang diduga digunakan meliputi mark-up harga, laporan kegiatan fiktif, dan manipulasi data pembelian. Media Antikorupsi
-
Status: Kasus ini sedang dalam proses investigasi oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Wartawan Jawa Barat, dengan rencana pelaporan ke pihak berwenang untuk penindakan lebih lanjut. Media Antikorupsi
-
-
SMK Penerbangan Perwiratama, Purbalingga (Tahun 2019–2023)
-
Pelaku: Imam Suwitno (Kepala Sekolah).
-
Kronologi: Imam Suwitno diduga memalsukan data penerimaan dana BOS reguler dan BOS daerah sejak tahun 2019 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan meliputi mencantumkan nama siswa yang tidak bersekolah di SMK tersebut dan memasukkan nama guru yang sudah tidak aktif sebagai penerima insentif. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 231.875.628. Kompas Regional
-
Status: Pada 18 Februari 2025, Imam Suwitno ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kompas Regional
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Banten (Tahun 2019)
-
Pelaku: Asep (Direktur AwiCom) dan Ucu (Direktur PT Grand Integra Telematika).detiknews
-
Kronologi: Asep mengarahkan sekolah-sekolah penerima dana BOS Afirmasi untuk membeli tablet dari PT Grand Integra Telematika, di mana Ucu adalah direkturnya. Asep menerima keuntungan 14 persen dari transaksi tersebut. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp 1,6 miliar. detiknews
-
Status: Pada Januari 2023, Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan Asep dan Ucu sebagai tersangka. Berkas perkara mereka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang-Banten untuk proses hukum lebih lanjut. detiknews
-
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara (Tahun 2020)
-
Pelaku: Andriansyah Siregar (Ketua Tim Manajemen Dana BOS) dan Rahmad Budi Mulia Hasibuan (Pelaksana CV Mambo Perkasa).www.jpnn.com
-
Kronologi: Andriansyah dan Rahmad melakukan sosialisasi kepada sejumlah kepala sekolah mengenai bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja. Mereka mengarahkan kepala sekolah untuk menyetorkan uang muka pembelian barang elektronik, namun barang yang dipesan tidak pernah diterima oleh sekolah-sekolah tersebut. www.jpnn.com
-
Status: Pada Januari 2023, Andriansyah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan Rahmad divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. detiknews+2www.jpnn.com+2detikcom+2
-
-
Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah (Tahun 2020–2022)
-
Pelaku: FLS (Mantan Operator Dana BOS), Askam Tuasikal (Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Oktovianus Noya (Kepala Bidang Kebudayaan dan mantan manajer dana BOS), dan Munaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya Perdana).Kompas Regional
-
Kronologi: Keempat tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah selama periode 2020–2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Kompas Regional
-
Status: Pada November 2023, FLS ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah ditetapkan dan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon. Kompas Regional
SMK Negeri 2 Kisaran, Sumatera Utara (Tahun 2017)
-
Pelaku: Zulfikar (Mantan Kepala Sekolah).detikcom
-
Kronologi: Zulfikar didakwa melakukan korupsi dana BOS tahun ajaran 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp 969.287.977. Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian bahan belajar dan praktek tanpa melibatkan kepala program, pencairan dana tanpa transparansi, dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban. detikcom
-
Status: Pada April 2023, Zulfikar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Medan. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 969.287.977. www.jpnn.com+2detikcom+2detiknews+2
SD Negeri Walahar 1 (Tahun 2023–2024)
-
Pelaku: Tini Kartini (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SD Negeri Walahar 1 menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2024, masing-masing sebesar Rp 244.790.000, dengan total Rp 489.580.000. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SMP Negeri 4 Karawang Barat (Tahun 2023)
-
Pelaku: Ade Akhmad (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SMP Negeri 4 Karawang Barat menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 627.150.000, dengan total Rp 1.254.300.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 321.000.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana pemeliharaan tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SMA Negeri 1 Telukjambe Barat (Tahun 2023)
-
Pelaku: Siti Nurasiah (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SMA Negeri 1 Telukjambe Barat menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 418.000.000, dengan total Rp 836.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 232.000.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SMK Negeri Batujaya (Tahun 2022–2023)
-
Pelaku: Kuswita Sitiadefi (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SMK Negeri Batujaya menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 528.120.000, dengan total Rp 1.056.240.000. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SD Negeri Karangpawitan III (Tahun 2022–2023)
-
Pelaku: Iwan Suciyadi (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SD Negeri Karangpawitan III menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 357.175.000, dengan total Rp 714.350.000. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SMP Negeri 6 Karawang Barat (Tahun 2022–2023)
-
Pelaku: Hadi Mulyadi (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SMP Negeri 6 Karawang Barat menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 726.495.000, dengan total Rp 1.452.990.000. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SMK Negeri 1 Pakisjaya (Tahun 2023)
-
Pelaku: Yudi Kartiwa (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SMK Negeri 1 Pakisjaya menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 548.370.000, dengan total Rp 1.096.740.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 213.000.000 dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut, namun detail spesifik mengenai modus operandi belum diungkapkan secara publik. mediaantikorupsi.com
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap investigasi oleh pihak berwenang.
-
-
SMP Negeri 3 Kotabaru (Tahun 2022–2023)
-
Pelaku: Ani Suriani (Kepala Sekolah).mediaantikorupsi.com
-
Kronologi: SMP Negeri 3 Kotabaru menerima dana BOS reguler dalam dua tahap pada tahun 2023, masing-masing sebesar Rp 190.365.000, dengan total Rp 380.730.000. Diduga terdapat penyelewengan dalam penggunaan dana tersebut.
SMKN 3 Purworejo, Jawa Tengah (Tahun 2023)
-
Pelaku: Bendahara sekolah dan beberapa pihak terkait.Kabar Harian Bima+3detikcom+3Kompas+3
-
Kronologi: Bendahara lama SMKN 3 Purworejo diduga diperas oleh oknum pemborong sebesar Rp 100 juta terkait pengelolaan dana BOS. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut.Kompas
-
Status: Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
-
-
SMP Negeri 6 Bojonegoro, Jawa Timur (Tahun 2020–2021)
-
Pelaku: Kepala Sekolah Sarwo Edi.Kompas Surabaya
-
Kronologi: Sarwo Edi diduga menyalahgunakan dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi laporan keuangan dan pengeluaran fiktif.
-
Status: Pada Desember 2023, Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kompas Surabaya
SMK Pembaharuan Porsea, Sumatera Utara (Tahun 2022)
-
Pelaku: Mantan Kepala Sekolah Maridin Marpaung.www.jpnn.com
-
Kronologi: Maridin Marpaung diduga melakukan korupsi dana BOS dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengeluaran fiktif dan manipulasi laporan keuangan.www.jpnn.com
-
Status: Pada Desember 2024, Maridin Marpaung divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. www.jpnn.com
SMKN 53 Jakarta Barat (Tahun 2018)
-
Pelaku: Widodo (mantan Kepala SMKN 53 Jakarta Barat), Muhamad Faisal (mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat), Budi Hartanto (Direktur CV Zona International People), dan Diyan Ardiansyah (Direktur CV Dian Vertical).Megapolitan+7detiknews+7Megapolitan+7
-
Kronologi: Pada tahun 2018, SMKN 53 Jakarta Barat menerima dana BOS sebesar Rp 1.300.673.898 dan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 6.469.315.928. Diduga, dana tersebut disalahgunakan melalui manipulasi laporan pertanggungjawaban dan penggunaan rekanan fiktif.detiknews
-
Status: Widodo dan Muhamad Faisal telah divonis masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti. Budi Hartanto dan Diyan Ardiansyah divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti. detiknews+3detiknews+3Megapolitan+3
SDIT Atssurayya, Cikarang, Kabupaten Bekasi (Tahun 2014–2022)
-
Pelaku: Alwi Alatas (Kepala Sekolah) dan Holisoh Nurul Hilda (Bendahara Sekolah).CNN Indonesia+2https://megapolitan.okezone.com/+2Antara News+2
-
Kronologi: Selama periode 2014 hingga 2022, kedua tersangka diduga menggelapkan dana BOS sebesar Rp651.732.500. Modus operandi yang digunakan meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.Antara News+4CNN Indonesia+4Zona Banten+4
-
Status: Pada Maret 2025, kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Zona Banten+3https://megapolitan.okezone.com/+3detiknews+3
-
-
SMK Negeri 5 Kota Bekasi (Tahun 2015–2016)
-
Pelaku: Belum disebutkan secara spesifik.
-
Kronologi: Pada tahun 2015, SMK Negeri 5 Kota Bekasi menerima dana BOS dari berbagai sumber, termasuk BOS Pusat, BOS Daerah, dan Sumbangan Awal Tahun (SAT) tahun ajaran 2015-2016, dengan total Rp4.728.953.275. Diduga, dana tersebut disalahgunakan melalui pencampuran dana dari berbagai sumber ke dalam satu rekening, yang menimbulkan kerugian negara.m.pospublik.co.id
-
Status: Pada Januari 2019, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. m.pospublik.co.id
-
-
SMK Negeri 1 Kota Bekasi (Tahun 2023–2024)
-
Pelaku: Belum disebutkan secara spesifik.
-
Kronologi: Pada tahun 2024, SMK Negeri 1 Kota Bekasi menerima dana BOS reguler tahap 1 sebesar Rp1.428.995.000 pada 18 Januari 2024 dan tahap 2 sebesar Rp1.428.995.000 pada 27 Agustus 2024. Laporan penggunaan dana BOS tersebut diduga mengandung kejanggalan, seperti pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca yang tidak sesuai dengan laporan.Media Antikorupsi
-
Status: Pada Januari 2025, kasus ini tengah dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.
SMK Generasi Mandiri, Kabupaten Bogor (Tahun 2018–2021)
-
Pelaku: Mustopa Kamil (Kepala Sekolah).bogor-today.com+2bogor24update.id+2Ayo Bogor - Berita Lokal Kota Hujan+2
-
Kronologi: Pada September 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menangkap Mustopa Kamil atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp1 miliar. Modus operandi yang digunakan meliputi pengadaan fiktif dan penggandaan anggaran, baik antara dana BOS maupun iuran orang tua yang dikumpulkan oleh komite sekolah. Tempo+1Antara News+1
-
Status: Pada Mei 2023, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan Mustopa Kamil sebagai tersangka dalam kasus ini. Antara News+4bogor24update.id+4Ayo Bogor - Berita Lokal Kota Hujan+4
Kasus Korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo (Tahun Anggaran 2019-2024)
-
Pelaku: Belum disebutkan secara spesifik.
-
Kronologi: Pada November 2024, Kejaksaan Negeri Ponorogo menyita 10 kendaraan, termasuk tujuh bus dan tiga mobil, terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Dugaan penyelewengan dana BOS ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. https://surabaya.inews.id/+3detikcom+3Jurnal3+3
-
Status: Penyidikan masih berlangsung, dan beberapa pejabat terkait telah diperiksa sebagai saksi. https://surabaya.inews.id/
Kasus Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 3 Trenggalek (Tahun Anggaran 2017-2019)
-
Pelaku: Belum disebutkan secara spesifik.
-
Kronologi: Pada Juli 2024, mantan bendahara SMP Negeri 3 Trenggalek ditangkap terkait dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2017-2019. Total dana BOS yang diterima mencapai Rp2,5 miliar. Dugaan penyalahgunaan meliputi pembuatan kwitansi fiktif, mark-up harga, dan tanda tangan honorarium palsu. IDN Times Jatim
-
Status: Penyidikan masih berlangsung, dan tersangka telah ditahan oleh pihak berwajib.merdeka.com+1Kompas Regional+1
Kalimantan Selatan (Kalsel):
-
Kasus di Kabupaten Tanah Laut (2022):
-
Pelaku: HA (52), Kepala SMA Negeri 1 Jorong.
-
Kronologi: HA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Laut atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.135.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp265.158.192 diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
-
Status: HA ditahan di Lapas Kelas IIB Pelaihari sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
-
-
Kasus di Kabupaten Tapin (2021):
-
Pelaku: RH, ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin.
-
Kronologi: RH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tapin atas dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS reguler untuk kegiatan evaluasi pembelajaran di sekolah dasar se-Kabupaten Tapin tahun anggaran 2021. Total dana BOS untuk 174 SD di Kabupaten Tapin sebesar Rp559 juta, namun hanya Rp171 juta yang digunakan sesuai peruntukannya, menyisakan selisih Rp397 juta yang menjadi kerugian negara.
-
Status: RH ditahan di Rutan Rantau dan proses hukum masih berlangsung.
-
-
Kasus di Kabupaten Balangan (2015-2016):
-
Pelaku: Aspani (46), Kepala SMAN 1 Awayan.
-
Kronologi: Aspani ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana BOS tahun 2015 dan 2016. Audit menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp408.426.435, termasuk selisih pembayaran dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-
Status: Aspani telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum selanjutnya sedang berjalan.
-
-
-
Kalimantan Tengah (Kalteng):
-
Temuan KPK (2024):
-
Kronologi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2023 menemukan bahwa Kalteng termasuk dalam tiga provinsi dengan tingkat penyalahgunaan dana BOS tertinggi, bersama Papua dan Sumatera Utara. Bentuk penyalahgunaan yang teridentifikasi antara lain pemerasan, potongan, pungutan, dan penggelembungan biaya penggunaan dana.
-
Status: KPK merekomendasikan peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan dana BOS dan penguatan pemahaman tentang anti-korupsi kepada seluruh pimpinan dan tenaga pendidik.
-
-
-
Kalimantan Barat (Kalbar):
-
Kasus di Singkawang (2020-2021):
-
Pelaku: ABJ (Kepala SMK Negeri 2 Singkawang) dan S (Bendahara BOS).
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan kedua tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana BOS reguler tahun 2020-2021. Modus operandi meliputi pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.
-
Status: Proses hukum masih berlangsung, dengan berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.
Kasus Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Awayan, Kabupaten Balangan (Tahun Anggaran 2015-2016)
-
Pelaku:
-
Aspani (Kepala SMAN 1 Awayan)
-
-
Kronologi:
-
Pada tahun 2015-2016, ditemukan penyalahgunaan dana BOS yang diterima oleh SMAN 1 Awayan. Kepala sekolah, Aspani, diduga melakukan penggelembungan dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah. Penyimpangan ini termasuk dalam pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-
Hasil audit menunjukkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp408.426.435, yang berasal dari selisih pembayaran dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
-
-
Status:
-
Aspani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut.
-
Proses penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Balangan setelah adanya laporan terkait dugaan penggelapan dana BOS yang merugikan negara.
-
-
Jumlah Nominal:
-
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 408.426.435.
Kasus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (2019-2022):
-
Pelaku: Nurdin Tola, mantan Kepala SDN 6 Bilacaddi.sulawesinetwork.com
-
Kronologi: Nurdin Tola diduga menyalahgunakan dana BOS tahun 2019 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 selama menjabat di SDN Bilacaddi. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 juta.sulawesinetwork.com
-
Status: Nurdin Tola telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Takalar.sulawesinetwork.com
-
Sumber:
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (2018-2022):
-
Pelaku: AM (Kepala SMKN 1 Kolaka) dan M (Bendahara).Kompas Regional+3VOI+3Suarasulsel.id+3
-
Kronologi: Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2018 hingga 2022. Modus operandi meliputi pengelolaan anggaran yang tidak sesuai, termasuk pembayaran honor penjaga sekolah yang tidak sesuai. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.Kompas Regional+2VOI+2sultra.antaranews.com+2
-
Status: Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polres Kolaka.VOI
-
Sumber:
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (2019):
-
Pelaku: MS, mantan Kepala SD Inpres Sanrangan.tvonenews.com
-
Kronologi: MS diduga menyalahgunakan dana BOS tahun 2019 dengan mengelola anggaran sendiri tanpa melibatkan tim BOS atau bendahara sekolah. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp398 juta. MS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.tvonenews.com
-
Status: MS telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Sumber:
asus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata (2022-2024):
-
Pelaku: Belum ditentukan secara spesifik.
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Lembata sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMA Negeri 1 Nubatukan. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk kepala sekolah, bendahara, wakil kepala sekolah, dan guru. Anggaran dana BOS di sekolah tersebut sekitar Rp1 miliar per tahun. Kompas Regional+5Kompas Regional+5realitarakyat.com+5
-
Status: Penyelidikan masih berlangsung, dan pihak kejaksaan telah meminta Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan audit guna menghitung kerugian negara.Kompas Regional
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat Daya:
-
Pelaku: Belum ditentukan secara spesifik.
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Sumba Barat sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana BOS yang melibatkan 70 sekolah di bawah naungan Yayasan Tunas Timur. Hingga Maret 2025, 20 kepala sekolah telah diperiksa sebagai saksi. faktahukumntt.com+3batastimor.com+3realitarakyat.com+3
-
Status: Penyelidikan masih berlangsung, dan BMPS NTT mengimbau semua pihak menahan diri serta menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. berita-cendana.com+1faktahukumntt.com+1
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SMKN 5 Kota Kupang:
-
Pelaku: Belum ditentukan secara spesifik.
-
Kronologi: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana komite di SMKN 5 Kota Kupang. Laporan telah diterima, dan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti. SUARA NTTKompas Regional+1detikcom+1
-
Status: Penyelidikan masih berlangsung, dan jika ditemukan indikasi korupsi, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.SUARA NTT
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SMPN I Reok, Kabupaten Manggarai (2017-2020):
-
Pelaku: HN (Kepala Sekolah, 59 tahun) dan MA (Bendahara, 43 tahun).Kompas Regional
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan HN dan MA sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2017 hingga 2020, dengan total kerugian negara sekitar Rp839 juta. Kompas Regional
-
Status: Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukum selanjutnya sedang berlangsung.
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur (2022):
-
Pelaku: Belum ditentukan secara spesifik.
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Flores Timur mendalami dugaan penyalahgunaan dana BOS senilai Rp321 juta lebih di SMKN 1 Larantuka. Sebanyak 60 saksi telah diperiksa, namun belum ada tersangka yang ditetapkan. detikcom
-
Status: Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (2025):
-
Pelaku: SLS (Ketua MKKS SMK) dan MK (Ketua MKKS SMA).merdeka.com
-
Kronologi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan SLS dan MK atas dugaan pemotongan dana BOS di SMA dan SMK se-Kabupaten Batu Bara. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti, termasuk uang tunai Rp319 juta yang diduga hasil pemotongan dana BOS. merdeka.com
-
Status: SLS dan MK telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.merdeka.com
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6 Binjai, Sumatera Utara (2022):
-
Pelaku: IP (Kepala Sekolah periode 2012-2022) dan EL (Bendahara periode 2004-2020).tvonenews.com
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan IP dan EL sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana BOS dan dana komite di SMA Negeri 6 Binjai. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. tvonenews.com
-
Status: IP dan EL telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berlangsung.
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SMK Pembaharuan Porsea, Sumatera Utara (2019-2021):
-
Pelaku: Maridin Marpaung (Mantan Kepala SMK).Suarasumut.id+1www.jpnn.com+1
-
Kronologi: Maridin Marpaung terbukti menilap dana BOS tahun ajaran 2019-2021 sebesar Rp277,6 juta. Pada Desember 2024, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan. Suarasumut.id+1www.jpnn.com+1
-
Status: Maridin Marpaung telah menjalani vonis penjara sesuai keputusan pengadilan.Suarasumut.id+1www.jpnn.com+1
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Dolok Silau, Sumatera Utara (2019):
-
Pelaku: HS (Kepala Sekolah, 56 tahun).Kompas Regional
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Simalungun menahan HS atas dugaan penyalahgunaan dana BOS afirmasi tahun 2019. HS ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2021 dan sempat mangkir dari pemanggilan penyidik karena alasan sakit. Kompas Regional
-
Status: HS telah ditahan, dan proses hukum sedang berlangsung.
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di SDN 79 Palembang, Sumatera Selatan (2019):
-
Pelaku: Mantan Kepala Sekolah SDN 79 Palembang.Suarasumsel.id
-
Kronologi: Mantan Kepala Sekolah didakwa menyalahgunakan dana BOS triwulan II tahun 2019 sebesar Rp457,6 juta. Uang tersebut diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Suarasumsel.id
-
Status: Terdakwa menghadapi tuntutan pidana penjara hingga 20 tahun.Suarasumsel.id
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (2020-2022):
-
Pelaku: Mantan Kepala Sekolah SDN Pangkalan.detikcom
-
Kronologi: Mantan Kepala Sekolah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp554,2 juta. Terdapat indikasi proyek fiktif dan mark-up anggaran, menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp300 juta. detikcom
-
Status: Mantan Kepala Sekolah telah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi kunci.Kompas Regional+1detikcom+1
Kasus Korupsi Dana BOS di MAN Binjai, Sumatera Utara (2023):
-
Pelaku: Enam tersangka yang terdiri dari oknum kepala sekolah dan staf administrasi di MAN Binjai.Kompas Regional+2WASPADA+2Tempo+2
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Binjai menahan enam tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di MAN Binjai. Penyidik menemukan bukti adanya penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara. WASPADA
-
Status: Enam tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.merdeka.com+2WASPADA+2IDN Times Sumut+2
-
-
Kasus Korupsi Dana BOS di MAN Binjai, Sumatera Utara (2022):
-
Pelaku: Enam tersangka yang terdiri dari oknum kepala sekolah dan staf administrasi di MAN Binjai.WASPADA
-
Kronologi: Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap enam tersangka terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di MAN Binjai. Penyidik menemukan bukti adanya penggelembungan anggaran dan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara. WASPADA
-
Status: Enam tersangka telah ditahan dan proses hukum sedang berlangsung.
-
Dan masih banyak lagi ... yang tidak bisa kami cantumkan semua disini karena keterbatasan media tulis di Blog ini .
Dana BOS seharusnya menjadi penyelamat pendidikan di Indonesia, bukan menjadi ladang empuk bagi para koruptor. Selama pengawasan masih lemah dan penegakan hukum tidak maksimal, korupsi Dana BOS akan terus menjadi masalah yang berulang , berulang dan berulang . Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari pemerintah, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik korupsi ini. Dengan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan Dana BOS benar-benar dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Salam
Uji Kompetensi Blog