Siswa SD Pesta Miras: Alkohol Didapat dari UKS

Siswa SD Pesta Miras: Alkohol Didapat dari UKS

Kasus murid SDN Pojok II di Kecamatan Mojoroto yang minum minuman keras (miras) saat jam istirahat, Kamis (29/9), menjadi perhatian serius banyak pihak. Kemarin, pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), kepolisian, dan TNI.

Dari pertemuan di ruang kepala SDN Pojok II itu terungkap asal alkohol yang dioplos siswa sekolah tersebut. Ternyata tidak berasal dari minuman kemasan. Namun, berupa cairan alkohol dalam botol yang tersimpan di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).

Biasanya alkohol tersebut digunakan untuk membersihkan luka-luka. "Ya memang ada satu anak yang mengambil dari UKS," kata Kapolsek Mojoroto Kompol Priyo Sulistyo kepada Jawa Pos Radar Kediri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian Kamis siang itu (29/9) berawal ketika jam istirahat sekolah sekitar pukul 09.00. Saat itulah, seorang siswa sebut saja Bolang (nama samaran), 11, mengajak beberapa temannya ke belakang sekolah.

Rupanya, waktu itu siswa kelas VI SD ini telah mengambil botol alkohol dengan kadar 70 persen dari UKS. Kemudian, Bolang dan empat teman urunan untuk membeli minuman tambahan. Uangnya ditengarai dari uang saku yang diberikan orang tuanya.

Sumber: radarkediri.jawapos.com

Powered by Blogger.