Guru Harus Bedakan Perlakuan ke Murid, Ini Kategorinya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada tiga kategori perlakuan oleh guru terhadap muridnya. Hal ini menentukan sejauh mana batasan guru dalam mendidik dan mengajar murid dalam proses belajar mengajar.
"Sebetulnya perlakuan guru terhadap siswa itu ada tiga kategori, pertama yaitu perlakuan wajar. Yang kedua kurang wajar. Kurang wajar ini adalah yang melanggar kode etik profesi guru. Yang terakhir adalah tidak wajar sudah pada level pelanggaran pidana," ujar Menteri Kemendikbud Muhadjir Effendy.
Muhadjir pun menjelaskan bahwa kekerasan pada siswa sudah persoalan lama. Tapi karena zaman sekarang kontrol masyarakat semakin tinggi terhadap lingkungan anak dan pendidikan, maka aduan pun terus berdatangan.
"Ini sebenarnya persoalan hubungan antara siswa kemudian guru dan orang tua siswa. Ini kan perkara klasik ya, selalu muncul di permukaan kemudian sekarang memang semakin intensif karena semakin tingginya perhatian dan kontrol masyarakat terhadap guru," jelasnya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/12).
Muhadjir menjelaskan, sejauh masih berstatus wajar tetapi masyarakat melihatnya tidak wajar. Untuk hukuman atau sanksi itu akan menjadi wewenang dari dewan etik guru.
Kemendikbud sejauh ini menyatakan masih tetap mengontrol dan mengawasi jika masyarakat menilai suatu tindakan guru sudah masuk pelanggaran atau guru sudah melampaui batas.
"Sebetulnya itu masih dalam batas mendidik, namun untuk yang kedua, perilaku kurang wajar tapi masih dalam batas-batas kode etik, pelanggaran itu bisa pelanggaran ringan pelanggaran berat," ungkapnya.
Jika terjadi pelanggaran ringan, Mendikbud mengimbau agar sebaiknya ditegur. Untuk sanksinya juga diberikan variasi mulai dari teguran bahkan bisa sampai tindakan.
Muhadjir menyampaikan untuk pelanggaran terakhir jika memang dimungkinkan seorang guru melakukan sesuatu pada murid. Bahkan di level yang bukan domain dari pelanggaran etik, Muhadjir akan menyerahkan pihak yang bersangkutan ke ranah hukum.
"Kalau sudah sampai pelanggaran pidana baru itu bisa diserahkan ke pihak berwajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sumber: jawapos.com